pekaaksara.com,Sumenep – Terduga dalam kasus mafia pupuk bersubsidi di Kabupaten Sumenep dengan inisial W, diketahui telah menjalani pemeriksaan di Mapolres tetapi tidak ditahan dengan berbagai alasan dan hanya wajib lapor.
Diantaranya, karena W saat ini menduduki posisi sebagai pejabat publik untuk menyelesaikan tugasnya di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep sebagaimana yang dikatakan Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S.
Hal itu mendapat respon keras dari Politisi PDI Perjuangan Sumenep Zainal Arifin. Dia menekankan, agar kepolisian harus kooperatif menangani kasus yang dinilai telah menyengsarakan petani di Sumenep itu.
“Tidak ditahan tidak apa-apa. Asalak, berkas kasus itu wajib tetap jalan dan terduga tidak menghilang,”tegasnya, Rabu (29/3).
Baca juga https://pekaaksara.com/765/kapolres-sumenep-tak-ada-ampun-bagi-dpo-penyelundupan-pupuk-bersubsidi/
Pihaknya mengaku akan terus mengawal kasus tersebut hingga selesai. Sebab, kata dia, jika kasus itu disepelekan, maka dikwatirkan tumbuh mafia-mafia pupuk baru di Sumenep.
“Ini untuk pembelajaran bagi mafia pupuk agar tidak seenaknya saja. Kasian petani yang selalu kekurangan pupuk untuk tanamannya,” ujar Zainal
Apalagi kata dia, Bupati Achmad Fauzi sebelumnya menegaskan bahwa siapapun yang bermain dengan pupuk, dia lah lawan sebenarnya.
Diketahui, saat ini Kasatreskrim Polres Sumenep telah menetapkan H, IH dan W sebagai tersangka dalam kasus mafia pupuk bersubsdi dan seluruhnya hanya dikenai wajib lapor.
Berdasarkan keterangan yang didapatkan dari 3 orang tersebut, Widi mengungkapkan tidak ada jaringan lain dalam kegiatan yang melanggar hukum tersebut.
“Saat ini ada tiga tersangka, jaringan lain tidak ada. Karena sudah disampaikan, hasilnya nanti tunggu informasi lebih lanjut,” tandasnya. (Red)