SUMENEP, pekaaksara.com – Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang (PUTR) Sumenep, Madura, Jawa Timur, kini tengah serius menyusun Peraturan Bupati (Perbup) mengenai Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).
Proses ini dinilai mendesak setelah adanya Peraturan Daerah (Perda) terbaru tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah direvisi.
Kepala Dinas PUTR Sumenep, Eri Susanto, melalui Kabid Penataan Ruang, Hariyanto Effendi, menjelaskan bahwa draf Perbup sudah disiapkan, dan saat ini dalam tahap penggodokan.
Fokus awalnya adalah pada Wilayah Perencanaan 1 (WP 1) yang meliputi Kecamatan Kota, Batuan, dan Kalianget.
Dia mengaku, penyusunan Perbup RDTR bukanlah tugas ringan. Regulasi ini memerlukan kolaborasi dengan beberapa kementerian, seperti Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PU, mengingat kompleksitas dan pentingnya penyesuaian dengan perkembangan regulasi yang lebih tinggi.
“Kuta target tahun 2025 rampung dengan baik,” katanya, Selasa (29/10/2024).
RDTR diharapkan dapat terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperlancar proses perizinan.
Dia menegaskan, keberadaan RDTR sangat penting untuk memastikan tata ruang yang terencana dan berkelanjutan di Kabupaten Sumenep (*)