SUMENEP, Pekaaksara.com — Inspektorat Kabupaten Sumenep memperkuat komitmen pencegahan korupsi melalui pemenuhan indikator Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP).
Upaya ini dilakukan untuk memastikan tata kelola pemerintahan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komitmen tersebut disampaikan Inspektur Daerah Kabupaten Sumenep, R. Ach. Syahwan Effendi, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemenuhan Dokumen MCSP di ruang rapat Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep, Kamis (8/10/26) kemarin.
Syahwan menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk mengevaluasi sekaligus memastikan pemenuhan berbagai indikator yang mendukung penguatan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Menurutnya, pemenuhan indikator MCSP tidak boleh hanya berorientasi pada kelengkapan administrasi maupun pencapaian nilai. Lebih dari itu, pelaksanaannya harus memberikan dampak nyata terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.
“Bagi kami, keberhasilan desk tersebut tidak hanya diukur dari kelengkapan dokumen atau capaian nilai, tetapi juga dari perubahan nyata dalam tata kelola pemerintahan, peningkatan kepatuhan terhadap peraturan, perbaikan kualitas pelayanan publik, dan berkurangnya potensi penyimpangan,” tegasnya.
Sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Kabupaten Sumenep berkomitmen mengawal pemenuhan indikator MCSP sekaligus memperkuat fungsi pengawasan internal di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Bappeda dan OPD terkait agar setiap indikator yang menjadi tanggung jawab masing-masing perangkat daerah dapat dipenuhi secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Inspektorat juga mendorong seluruh OPD untuk segera menindaklanjuti kekurangan dokumen serta memperbaiki aspek substantif yang masih belum sesuai dengan indikator yang ditetapkan.
Syahwan berharap, pelaksanaan MCSP mampu menjadi instrumen yang efektif dalam membangun budaya kerja pemerintahan yang berintegritas, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta meminimalkan risiko penyimpangan.
“Harapan kami, pelaksanaan MCSP benar-benar memberikan dampak terhadap terwujudnya pemerintahan Kabupaten Sumenep yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” pungkasnya (*)

