Jika Tanggal 2 Mei 2023 ASN Tak Masuk Kantor, Sanksi Menanti

Pekaaksara

ASN di lingkungan Pemkab Sumenep (istimewa)

pekaaksara.com, SumenepKepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep Abd. Madjid menegaskan, ASN di lingkungan Pemkab Sumenep wajib masuk aktif kantor pada tanggal 2 Mei 2023 pasca cuti Lebaran Idul Fitri 1444 H.

Jika di waktu itu Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak masuk, maka sanksi teguran menantinya. Bahkan, wajib masuk kantor tepat waktu. Tidak boleh terlambat

“Tanggal 2 Mei 2023, semua ASN wajib masuk kantor. Tanpa terkecuali. Bila melanggar di sanksi,” tegasnya, Rabu (26/4).

Dan pihaknya mengaku telah membentuk tim khusus untuk itu. Jadi, tidak bisa main-main dengan penegasan tersebut.

“Jika ada yang melanggar, kita akan kirimkan surat teguran itu ke masing-masing atasannya untuk ditindaklanjuti,” jelasnya. (*)

Baca Juga

Tags

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI