Terbongkar, Wardi Sebut Distribusi Ilegal Pupuk Bersubsidi di Sumenep Atas Permintaan S

Pekaaksara

Konferensi pers penangkapan penyeludupan pupuk bersubsidi di Sumenep

SUMENEP, pekaaksara.com – Terdakwa kasus penyelundupan 18 ton pupuk bersubsidi di Sumenep Wardi menyebut, aksi melanggar hukum yang dilakukan tersebut, atas permintaan temannya yang berinisial S.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan, dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Selasa (20/06/2023).

Menurutnya, alasan utama dirinya melakukan distribusi ilegal bukan untuk mendapatkan keuntungan, melainkan membantu temannya “S” yang meminta dicarikan stok pupuk.

“Saya ingin membantu teman,” ungkapnya, saat menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanis Aristya Hermawan.

Lebih jauh, dia menerangkan bahwa “S” memberikan modal sebesar Rp 50 juta untuk mencari pupuk. Namun, Wardi mengaku tidak mengetahui tujuan pupuk bersubsidi tersebut akan didistribusikan.

Wardi mengatakan , atas permintaan “S” kemudian dirinya mencari dan pupuk bersubsidi yang tidak digunakan oleh para petani yang menjadi anggota kelompok tani (Poktan) miliknya.

“Kemudian saya beli juga di petani lain,” lanjutnya.

Dia menegaskan, meski menjalin hubungan bisnis namun Wardi sangat jarang berkomunikasi dengan “S”. Bahkan, hanya dua kali bertemu secara tatap muka, untuk menyerahkan uang cash sebesar Rp 50 juta.

Sayangnya, serah terima uang yang diduga menjadi modal pembelian pupuk bersubsidi itu, tidak disertai dengan dokumen resmi, berupa kwitansi. ” Tidak,  tidak menggunakan kwitansi,” ujar Wardi.

Kendati demikian, dirinya mengaku, hingga saat ini tidak mengetahui keberadaan “S”. Karena terakhir bertemu, adalah satu minggu sebelum adanya kasus penangkapan dan penggagalan distribusi ilegal tersebut, Rabu (08/03/2023) lalu.

” Tidak tahu,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, muncul inisial baru “S” dalam kasus penyelundupan pupuk bersubsidi di Sumenep, yang diduga menjadi pemberi modal. (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI