SUMENEP, pekaaksara.com – Kejari Sumenep, Madura, memusnahkan sebanyak 70 karton rokok ilegal. Barang bukti tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo mengatakan, berdasarkan Undang-Undang nomor 11 tahun 2001 dan Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 KUHP, bahwa yang bertindak untuk mengeksekusi, yakni kejaksaan.
Kata Timo, sejauh ini pihaknya sudah menangani kasus rokok ilegal di Kota Keris sebanyak dua kali. Pada tahun 2022 dan 2023. Jumlahnya lebih sedikit yang sebelumnya.
Untuk penanganan rokok ilegal di Kabupaten Sumenep, Trimo menyebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan intansi terkait.
“Tersangkanya sudah dihukum, 1 tahun penjara,” katanya, Rabu (25/10/2023).
Selain rokok ilegal, terdapat beberapa barang bukti (BB) lainnya yang juga dimusnahkan. Di antaranya, sabu, minuman keras (Miras), senjata tajam (Sajam), pil Y, hingga rokok ilegal.
Rincian, sabu sebanyak 41,06 gram, pil Y 377 butir, dan bong alat hisab sabu 29 buah dengan sebanyak 31 perkara dan terpidana 35 orang.
Sedangkan pelanggaran perkara terhadap orang dan harta benda, serta pelanggaran keamanan dan ketentraman umum, sebanyak 39 perkara.
Terpidananya ada 43 orang. Barang bukti 6 bilah sajam, 5 unit Hp, 15 buah pakaian serta barang bukti lain 15 buah.(*)