PAMEKASAN, pekaaksara.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, JawaTimur, mengusulkan Upah Minimum (UMK) di wilayah setempat naik menjadi Rp2.229.626 pada Tahun 2024.
“Sudah kita usulkan kepada Pemerintah Provinsi Jatim terkait itu. Dan tinggal menunggu hasilnya,” kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) dan Ketenagakerjaan (Naker) Pamekasan, Muttaqin, Jumat (1/12/2023).
Usulan tersebut dilakukan oleh Pemkab Pamekasan dengan melibatkan elemen lainnya, yakni Asosiasi buruh, Serikat pekerja, dewan pengupahan serta lembaga non struktural swasta lainnya.
Usulan kenaikan UMK 2024 Pamekasan didasarkan beberapa hal , yang diantaranya pertumbuhan ekonomi, inflasi, kebutuhan hidup layak masyarakat dan sejumlah komponen terkait.
“Semoga dengan ini dapat membantu peningkatan pendapatan serta kesejahteraan butuh,” harap Muttaqin.
Pihaknya menegaskan bagi pemberi kerja untuk mengikuti semua ketentuan yang diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan.
“Jangan sampai aturan ini dilanggar demi kenyamanan buruh di Kabupaten berjuluk gerbang salam,” tegasnya. (*)