Warga Sapeken Bebas dari Penjara Usai Restorative Justice Kejari Sumenep

Pekaaksara

Kejari Sumenep
Foto dari kanan: Kajari Sumenep, rompi kuning Moh. Kamil, istri tersangka, kuasa hukum, Kasi Pidum (Foto:Pekaaksara.com)

SUMENEP, pekaaksara.com – Warga Sapeken Moh. Kamil dinyatakan bebas menjalani hukuman penjara di Rutan Sumenep setelah dilakukan Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jumat (5/4/2024).

Moh. Kamil terpidana kasus penganiyaan terhadap korban Sahriyanto yang juga merupakan warga Sapeken.

Berdasarkan berita acara Kejari Sumenep, kejadian bermula pada Selasa, (26/12/2024) sekitar pukul 12.00 waktu setempat saat Sahriyanto mendatangi rumah tersangka untuk menanyakan tuduhan yang dialaminya.

Korban dikatakan masuk ke Rumah Rismawati (adik tersangka) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari pada saat suaminya sedang mencari ikan.

Tersangka tidak mengakui tuduhan itu, sehingga terjadi perdebatan antar kedua belah pihak. Secara spontan Sahriyanto menampar korban hingga terlentang.

Setelah itu, tersangka mencekik leher korban sambil memukul wajah Sahriyanto menggunakan tangan kanannya.

Yanyang yang melihat kejadian tersebut menghampiri dan berhasil melerainya. Korban Sahriyanto kemudian dibawa pulang oleh warga sekitar.

Korban mengalami luka gores pada bagian dahi sepanjang 1 sentimeter berdasarkan hasil visum Et Repertum Nomor : 533/839/435.102.131/2023 tertanggal 26 Desember 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Nurana Sofiya Anggraini selaku dokter Puskesmas Sapeken.

Pasal sangkaan yang diterapkan kepada Moh. Kamil yaitu pasal 351 ayat (1) KUHP dengan acmanan pidana paling lama 2 tahun 8 bulan.

Kepala Kejari Sumenep Trimo menjelaskan, restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan.

“Tersangka ini bukan residivis, melainkan pertama kalinya. Kita lakukan upaya perdamaian kedua belah pihak dan akhirnya sepakat saling memaafkan,” tukas Trimo (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI