177 WBP Rutan Sumenep Diusulkan Remisi Lebaran Idul Fitri 2023

Pekaaksara

Rutan Kelas II B Sumenep

pekaaksara.com,Sumenep – Sebanyak 177 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Sumenep, Madura diusulkan mendapat remisi Lebaran Idul Fitri 2023.

Kepala Rutan Kelas II B Sumenep, Ridwan Susilo menyampaikan, narapidana dapat menerima remisi lebaran hari raya Idul Fitri dan diusulkan sesuai dengan peraturan yang ditentukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Pada pengusulan Remisi lebaran untuk seluruh narapidana dari Rutan Kelas II B Sumenep dilakukan setiap momen tertentu. Syaratnya, narapidana harus berkelakuan baik, patuh terhadap aturan di dalam lingkungan penjara dan hal lain.

“Para narapidana yang kami usulkan dan layak menerima remisi lebaran telah dilengkapi dengan dokumen dan memenuhi segala persyaratan yang ditentukan pemerintah pusat,” ujarnya, Jumat (31/3)

Ridwan merinci, dari sebanyak 177 WBP itu, 6 orang Perempuan dan 171 Laki-laki. Masing-masing remisi yang didapat WBP berbeda. Ada yang 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan.

“Remisi yang telah kami usulkan, tinggal menunggu Surat Keputusan diterbitkan oleh pemerintah pusat menjelang H – 1 lebaran hari raya Idul Fitri,” pungkasnya. (Pik)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI