Oknum Anggota DPRD Sumenep Tersangka Pengedar Narkoba, Diduga Berasal dari Fraksi PPP

Pekaaksara

DPRD Sumenep
Konferensi Pers Mapolres Sumenep

SUMENEP, pekaaksara.com – Seorang anggota DPRD Sumenep berinisial BEI ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba. BEI, diduga berasal dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berdasarkan penelusuran di website resmi DPRD setempat.

BEI terpilih sebagai anggota DPRD Sumenep pada Rabu, 21 Agustus 2024 lalu, dan diketahui merupakan warga Desa Palasa, Kecamatan Talango.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, dalam konferensi pers, Kamis (5/12/2024) menyampaikan bahwa BEI terungkap sebagai pengedar narkoba setelah aparat menangkap dua tersangka lainnya, yakni ES dan KA, yang juga berasal dari Kecamatan Talango.

“Keduanya ditangkap oleh Satreskoba Polres Sumenep saat sedang menggelar pesta narkoba jenis sabu di rumah MIS, warga Dusun Gapurana, Kecamatan Talango,” terangnya.

Dalam pengembangan kasus, ES dan KA mengaku bahwa narkoba yang mereka konsumsi diperoleh dari BEI. Polisi kemudian menangkap BEI di kediamannya, tepatnya di kamar tidurnya, dan menyita barang bukti sebanyak 15,76 gram sabu.

Akibat perbuatannya, BEI kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. BEI terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp10 miliar ditambah 1/3.

Kasus ini jelas mencoreng citra DPRD Sumenep dan memicu keprihatinan masyarakat. Presiden Mahasiswa Universitas Wiraraja (UNIJA) Madura, Tolak Amir, mengungkapkan kecaman keras terhadap kejadian ini.

“Kami mendesak Polres Sumenep untuk menegakkan hukum seadil-adilnya terhadap oknum anggota DPRD tersebut,” tegasnya. (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI