2025, Sumenep Anggarkan Rp3,5 Miliar untuk Program RTLH

Pekaaksara

Sumenep
Dok. Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo saat memberikan bantuan kepada warganya

SUMENEP, pekaaksara.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,5 miliar pada 2025 untuk perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi warga miskin dan kurang mampu.

Program ini merupakan kelanjutan dari 2024, sebagai upaya Pemkab Sumenep dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan ekonomi masyarakat.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan bahwa anggaran tersebut akan digunakan untuk memperbaiki 150 unit rumah. Tim teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sedang melakukan verifikasi terkait kelayakan penerima bantuan.

Ada sejumlah persyaratan bagi warga yang ingin mengajukan bantuan RTLH, antara lain rumah yang tidak layak huni, memiliki tanah yang sah, berstatus WNI, serta memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Selain itu, penerima bantuan tidak boleh terdaftar dalam Sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR), belum pernah menerima bantuan RTLH dalam waktu tertentu, dan kerusakan rumah bukan disebabkan oleh bencana alam.

Penerima bantuan juga harus memenuhi persyaratan administratif seperti surat keterangan dari kepala desa, fotokopi KTP dan kartu keluarga, foto rumah, serta surat keterangan status kepemilikan tanah.

“PNS, TNI, Polri, pensiunan, pegawai BUMN, dan perangkat desa tidak diperbolehkan menerima bantuan ini,” katanya, Sabtu (1/2/2025).

Meskipun anggaran untuk 2025 sedikit lebih rendah dibandingkan dengan 2024, yang mana sebanyak 152 unit rumah diperbaiki, Pemkab Sumenep tetap berkomitmen untuk membantu meningkatkan kualitas hidup warga kurang mampu (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI