Ganggu Ketenangan Sosial, Polres Pamekasan Ciduk 17 Orang Terlibat Narkoba

pekaaksara.com

Pamekasan
Tersangka kasus narkoba di Pamekasan

PAMEKASAN, pekaaksara.com – Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menangkap 17 pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Mereka yang terlibat, yakni inisial DS (46), FAA (37), MR (33), NN (47), HH (33), SA (32), AS (29), dan MI (27), R (23), dan pelaku H (55).

Pelaku lain yang ditangkap, yaitu inisial HW (43) SW (55), I (45), R (23), S (33), FAR (28) dan KM (25). Para pelaku diketahui merupakan warga Pamekasan dan ditangkap pada waktu dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

“Barang bukti narkoba dari para tangan tersangka sebanyak 24,33 gram sabu,” ujar Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, Kamis (26/6/2025).

Disampaikan, penangkapan terhadap 17 pelaku pengedar narkoba merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang resah pada aktivitas peredaran sabu.

“Penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkoba adalah prioritas utama dan bukan hanya penangkapan. Tapi bentuk nyata komitmen kami dalam memutus mata rantai narkotika di tengah masyarakat,” tegasnya.

Hendra mengaku tidak akan berhenti dalam upaya memberantas gelap peredaran narkoba di wilayah hukum Pamekasan.

“Siapa pun yang terlibat sebagai pengedar, kurir, maupun bandar, akan kami buru hingga tuntas. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Pamekasan,” tandasnya.

Para pelaku yang diamankan di Polres Pamekasan untuk menjalani proses hukum, terancam pidana dengan pasal 114 (1) JO 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup,” pungkasnya.(*)

Baca Juga

[addtoany]

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI