Tak Perlu Khawatir Jika Luas Sertipikat Berbeda dengan Letter C atau Girik

pekaaksara.com

sertipikat
Pegawai Kementerian ATR/BPN

JAKARTA, pekaaksara.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir apabila menemukan perbedaan luas antara sertipikat tanah dengan dokumen lama seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk.

Direktur Survei dan Pemetaan Tematik ATR/BPN, Agus Apriawan, menjelaskan bahwa perbedaan tersebut merupakan hal yang wajar karena adanya perkembangan metode dan teknologi pengukuran tanah dari waktu ke waktu.

“Yang terpenting adalah kepastian posisi, batas, dan bentuk bidang tanah, bukan semata-mata angka luas yang tercantum dalam dokumen,” ujarnya, Minggu (28/6/26).

Menurutnya, dokumen seperti Letter C, Letter D, girik, dan petuk merupakan bukti administrasi penguasaan atau riwayat tanah yang berasal dari pencatatan desa maupun sistem perpajakan pada masa lalu, bukan bukti hak kepemilikan yang diterbitkan melalui sistem pendaftaran tanah nasional.

Pada masa lalu, pengukuran tanah umumnya masih menggunakan alat sederhana seperti pita ukur atau meteran yang memiliki keterbatasan, terutama di medan dengan kondisi topografi tertentu.

Saat ini, pengukuran telah memanfaatkan teknologi berbasis satelit melalui Global Positioning System (GPS) dengan metode Real Time Kinematic (RTK) yang memiliki tingkat ketelitian hingga sekitar lima sentimeter.

Karena itu, perbedaan luas antara dokumen lama dan sertipikat tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan. Perbedaan tersebut dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari keterbatasan alat ukur terdahulu, kondisi geografis saat pengukuran, hingga perubahan batas fisik tanah di lapangan.

ATR/BPN menegaskan, selama batas-batas bidang tanah jelas dan disepakati para pihak, perbedaan luas yang masih berada dalam batas toleransi ketelitian merupakan kondisi yang dapat diterima.

Masyarakat juga diimbau untuk melakukan pendaftaran tanah agar memperoleh kepastian hukum. Melalui proses tersebut, dokumen lama seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi sertipikat, sehingga memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pemilik tanah (*)

Baca Juga

[addtoany]

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI