Anak Dibawah Umur Jadi Korban Pencabulan di Pulau Kangean

Pekaaksara

BB kasus pencabulan di Kangean (istimewa)

pekaaksara.com, Sumenep – Seorang warga Pulau Kangean berinisial ME (73) terjerat kasus pencabulan anak dibawah umur. Kini, pelaku berhasil diamankan Polsek setempat.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, kasus pencabulan anak dibawah umur terjadi pada tanggal 15 April 2023 kemarin.

Kejadian bermula saat korban Bunga nama samaran (11) sedang berjalan kaki ke rumah temannya. Tiba-tiba, korban ditarik paksa dan dibawa ke rumah pelaku dengan keadaan mulut didekap.

Kemudian, pelaku melancarkan aksi bejat itu di Rumahnya sendiri. Dan korban diancam agar tidak memberitahukan kepada siapapun.

“Korban memberitahukan itu kepada orang tuanya sendiri. Dan kejadian itu dilaporkan ke Polsek setempat,” jelasnya, Selasa (2/5).

Polisi menyita Barang Bukti (BB) berupa pakaian warna kuning, satu potong celana dalam warna merah muda milik korban.

Sedangkan milik pelaku berupa kemeja lengan pendek warna ungu, sarung warna putih kombinasi warna abu-abu, celana pendek warna hitam dan satu sprei warna merah motif kembang.

Atas perbuatannya, pelaku ME dijerat pasal 81 ayat (1), (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI