Sanksi Dua Oknum ASN di Bondowoso, Non-job hingga Tunjangan Jabatan

Pekaaksara

Bondowoso
Ilustrasi ASN di hotel

BONDOWOSO, pekaaksara.com – Sanksi bagi dua oknum ASN berinisial YL dan FT di lingkungan Pemkab Bondowoso, Jawa Timur, di non-jobkan hingg tunjangan jabatan

Hal tersebut dilakukan oleh PJ Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto bersama tim, setelah melalui proses yang panjang.

Inisial YL dan FT melanggar kode etik ‘Ngamar’ bareng di sebuah hotel kelas melati  Jember, awal Juli 2023.

BACA JUGA: Dua Oknum ASN Bondowoso di Non-jobkan Gegara “Ngamar” di Hotel Kelas Melati

Plt BKPSDM Bondowoso, Mahfud Junaidi, menyebut, kedua ASN tersebut di non-jobkan sejak Senin, (6/05/2024).

“Namun, Peraturan Pemerintah (PP), masih ada jeda waktu 15 hari kerja. Baru keputusan itu diberlakukan nanti,” ungkap Mahfud, Rabu (8/05/2024).

Mahfud menambahkan, jeda waktu 15 hari kerja diterapkan lantaran yang bersangkutan (YL dan FT) dimungkinkan keberatan dan atau atau masih akan melakukan langkah-langkah hukum yang lain.

“Diberikan kesempatan untuk melakukan itu. Ketika tidak ada persoalan apa-apa, maka hari ke 16 keputusan (non-job) itu bisa diberlakukan,” terang dia.

Dia menyebut, terdapat beberapa konsekuensi yang diterima kedua ASN itu.

“Seperti tunjangan jabatan, itu juga tidak ada. Kalau gaji pokok tetap, termasuk tunjangan istri anak tetap,” jelas Mahfud.

Menurut Mahfud, keputusan yang diambil PJ Bupati Bondowoso, sudah sesuai dengan peraturan pemerintah (PP).

“Ini kan sudah melalui tahapan mekanisme yang di atur dalam (PP) terkait dengan kedisiplinan ASN, sehingga ada proses Majelis Kode Etik (MKE). waktu itu jadi menjadi dasar referensi,” terang Mahfud.

Mahfud juga membenarkan pernyataan PJ Sekertaris Daerah (Sekda), Haeriyah Yuliati yang berkaitan dengan sanksi yang bisa diterapkan MKE.

“Seperti yang disampaikan Bu sekda kemarin, kalau MKE berkaitan dengan sanksi etik saja, sehingga ada regulasi baru yang berkaitan dengan sanksi pelanggaran itu harus ada tim pemeriksa yang salah satunya itu pimpinan OPD yang bersangkutan,” pungkas dia (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI