SUMENEP, pekaaksara.com – Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial RA Warga Desa Gadu Timur, Ganding, ditangkap aparat kepolisian karena diduga sebagai penadah barang curian kendaraan bermotor.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/16IV/2024/ SPKT.SATRESKRIM/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, Tanggal 29 April 2024.
BACA JUGA: Seorang Pria di Sumenep Ditangkap Diduga Penadah Barang Curian
Tersangka bernama Rifa’e (52) warga Dusun Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding, Sumenep, Madura.
“Tersangka ditangkap di warung sepak, Gadu Barat, pukul 23.00 WIB,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Jumat (10/4/2024).
Kronologinya, Juni tahun 2022, tersangka membeli satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna hitam tanpa dilengkapi STNK dan BPKB. Barang tersebut diperoleh dari teman tersangka yang bernama IDI. Kendaraan itu hasil kejahatan.
“Tersangka membeli sepeda motor itu seharga Rp2 juta,” terang Widi.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna hitam dengnan nomor rangka MH331B002AJ518135, nomor mesin 31B518083.
“Pasal yang diterapkan yakni 480 KUHP,” tukas dia (*)