Kapolres Sumenep, Kapolsek Guluk-Guluk hingga Jajarannya Diadukan ke Propam Polda Jatim

Pekaaksara

Kapolres Sumenep
Tampak depan Kantor Polda Jatim (istimewa)

SUMENEP, pekaaksara.comKapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, Kasatreskrim AKP Irwan Nugraha, Kapolsek Guluk-Guluk AKP Ahmad Gandi dan Kanitreskrim Bripka Misruji diadukan ke Propam Polda Jatim.

Pengaduan kepada Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim itu dibuat oleh pelapor atas nama Faizi tertanggal 24 Juni 2024.

“Betul, kita mengadukan Kapolres, Kapolsek hingga jajaranya,“ kata Faizi, Selasa (23/7/2024) di Surabaya.

Faizi mengatakan, Kapolres Sumenep, Kasatreskrim, Kapolsek dan Kanitreskrim Guluk-Guluk diadukan atas dugaan tidak profesional dalam penanganan kasus di wilayah kerjanya. Diantaranya, dugaan pencurian dengan kekerasan atas korban Rummanah warga Desa Bragung.

Faizi memaparkan, kejadian berawal dari korban saat terbangun dari tidurnya karena melihat dua orang tidak dikenal keluar dari kamarnya. Kemudian dua orang itu menekan sambil memukul korban berkali-kali.

Tak cukup disitu, mulut korban ditutup lakban tangannya diikat kerudung kalung emas korban ditarik dan kepalanya ditekan menggunakan bantal dan selimut kemudian ditutup menggunakan karpet alas tidur korban.

Dua orang yang tidak dikenal tersebut lalu mencari kunci dan mengacak-acak lemari tempat diletakkannya perhiasan dan uang milik korban.

Namun, terkait dugaan pencurian dengan kekerasan tersebut, Faizi mengungkapkan, pihak Polsek hanya memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian (SP2HP) setelah sepekan korban melaporkan. Saksi yang di BAP Horiyyah, Kepolisian tidak memberikan panggilan berita acara pemeriksan (BAP).

“Biasanya, kepolisian melakukan proses penyelidikan mulai dari pelapor di BAP, pemanggilan saksi, alat bukti sudah ada, menurut kami ini sudah memenuhi dua alat yang cukup untuk memangil teralpor untuk meminta klarifikasi,“ ungkapnya.

Menurutnya, kasus tersebut sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup sesuai Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/-XII/2014 bukti yang cukup dalam Pasal 1 angka 14,Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) sepanjang minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP.

Berdasarkan KUHAP tersebut seharusnya, lanjut Faizi, Polres Sumenep dan Polsek Guluk-Guluk setidaknya memanggil teralpor untuk dimintai klarafikasi. “Namun, sampai surat pengaduan ini dibuat, terlapor belum pernah dipanggil sekalipun dengan dalil kurang saksi dan bukti,“ kesalnya. (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI