Masyarakat Hukum Adat Kapuas Hulu Terima Sertifikat Tanah Eletronik

Pekaaksara

Kapuas Hulu
Penyerahan sertifikat tanah eletronik kepada masyarakat Hukum Adat Menua Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Foto:Humas Kementerian ATR/BPN)

BANDUNG, pekaaksara.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan langsung sertifikat tanah eletronik kepada Masyarakat Hukum Adat Menua Kulan dan Iban Menua Sungai Utik, Desa Batu Lintang, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Sabtu kemarin.

Diterima langsung Kepala Desa Batu Lintang, Ray Mundus. Dia merasa sangat terhormat mendapat kesempatan mewakili Masyarakat Hukum Adatnya menerima sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) untuk tanah ulayat yang dihuni 184 kepala keluarga (KK) dengan total 578 jiwa.

“Sertifikat tanah ini sangatlah penting bagi keberlangsungan kami Masyarakat Hukum Adat karena dasar hukumnya jelas, dan kekuatan yang bisa kita pegang,” tutur Ray Mundus.

Menuritnya, tidak hanya memiliki kekuatan hukum, dengan sertifikat ini, tanah yang ditempati semakin aman untuk dimanfaatkan, baik menjadi hunian maupun dikelola untuk sumber penghidupan.

“Pengelolaannya nanti kita atur bersama. Karena ini tanah ulayat, memang tidak boleh diklaim milik individu, itu milik komunal,” ungkapnya.

Sejak awal memulai proses musyawarah sebelum lanjut mendaftarkan tanah ulayat ini, Ray Mundus Remang dan seluruh bagian masyarakat adatnya telah bersepakat untuk memanfaatkan tanah tersebut sebagai ruang pengetahuan bagi generasi penerus.

“Supaya generasi selanjutnya tetap bisa tahu dan pelajari ragam kayu-kayu, jenis tanaman. Di sana akan jadi tempat bermacam-macam tumbuhan langka,” jelasnya (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI