pekaaksara.com,Sumenep – Berkas perkara tiga orang terangka kasus mafia 18 ton pupuk bersubsidi di Sumenep yakni W, H dan IH, saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jumat (31/3).
“Sudah. Berkas sudah masuk di kejaksaan dengan 3 tersangka dan dua berkas tinggal menunggu P21,” kata Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp
Menurutnya, berkas satu orang tersangka sebagai pemilik pupuk bersubsidi yang akan dikirim ke luar Madura dan dua orang sopir truk pengangkut pupuk bersubsidi itu, hanya tinggal menunggu P21.
“Berkas w dan berkas sopir,” ujarnya singkat.
Diketahui, baik W, H dan IH tidak ditahan oleh Polres Sumenep, namun hanya dikenai wajib lapor, karena ancaman hukuman hanya dua tahun penjara, dengan kasus masuk dalam tindak pidana perdagangan.
“Iya wajib lapor sama kaya tersangka sopir. Masuk tindak pidana ekonomi,” tandas Kapolres. (Red)
