Sertipikasi Tanah DKI Jakarta Capai 98,6 Persen, Jadi Percontohan Nasional

pekaaksara.com

sertipikasi tanah
Wamen ATR/BPN, Ossy Dermawan saat memberikan keterangan

JAKARTA, pekaaksara.com – Capaian sertipikasi tanah di Provinsi DKI Jakarta telah mencapai 98,6 persen atau hampir seluruh bidang tanah terdaftar secara resmi.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menyebut capaian tersebut sebagai salah satu yang terbaik di Indonesia dan layak menjadi contoh bagi daerah lain.

“Sebanyak 98,6 persen bidang tanah di DKI Jakarta telah terdaftar. Ini merupakan keberhasilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menata administrasi pertanahan dan dapat menjadi contoh yang sangat baik bagi daerah lain di Indonesia,” ujar Ossy, Kamis (25/6/26).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa upaya sertipikasi harus terus ditingkatkan hingga seluruh bidang tanah di ibu kota terdaftar dan bersertipikat.

Untuk mencapai target tersebut, Kementerian ATR/BPN akan terus memperkuat sinergi dengan Pemprov DKI Jakarta, baik dalam percepatan sertipikasi maupun peningkatan kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat.

Menurut Ossy, salah satu bentuk kerja sama strategis yang tengah dikembangkan adalah integrasi data pertanahan, kependudukan, dan perpajakan. Sinkronisasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Nomor Objek Pajak (NOP) dinilai penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih terintegrasi, akurat, dan akuntabel.

“Kami terus mengembangkan integrasi data pertanahan dengan data kependudukan dan perpajakan. Ini penting untuk mewujudkan tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Ossy yang mewakili Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan 499 Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan total luas sekitar 85 hektare. Sertipikat tersebut diterima langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo.

Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kepastian hukum atas aset daerah sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan yang berkelanjutan (*)

Baca Juga

[addtoany]

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI