SUMENEP, pekaaksara.com – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sumenep terus berupaya meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) sekaligus menekan angka pengangguran melalui program pelatihan keterampilan kerja.
Salah satunya diwujudkan melalui kegiatan Pelatihan Service Air Conditioner (AC) yang diikuti sebanyak 16 peserta.
Kepala Disnaker Sumenep, Mustangin, mengatakan bahwa pelatihan tersebut bertujuan memberikan pengetahuan dan keterampilan teknis kepada peserta mengenai tata cara merawat, membersihkan, memeriksa, hingga memperbaiki AC sesuai prosedur kerja dan standar keselamatan.
Menurutnya, pelatihan ini menjadi salah satu bentuk pembekalan bagi masyarakat agar memiliki keterampilan yang dapat dimanfaatkan untuk memasuki dunia kerja, baik melalui hubungan kerja dengan perusahaan maupun dengan membuka usaha secara mandiri.
“Melalui pelatihan ini, kami berharap peserta memiliki bekal pengetahuan, keterampilan teknis, serta sikap kerja yang baik sehingga mampu tumbuh dan berkembang secara mandiri,” ujar Mustangin”, ujarnya, Senin (2/11/26).
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah tujuan yang ingin dicapai melalui kegiatan tersebut. Di antaranya mencetak tenaga kerja yang kompeten di bidang service AC, mendorong terciptanya lapangan kerja baru, serta membantu mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Sumenep.
Selain itu, pelatihan ini diharapkan mampu membuka peluang usaha bagi para peserta sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan ekonomi keluarga.
Pelatihan Service AC tersebut dilaksanakan mulai 7 hingga 26 Oktober 2026 dengan durasi selama 17 hari, dan diikuti oleh 16 orang peserta.
Adapun pembiayaan kegiatan bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Melalui program pelatihan berbasis keterampilan ini, Disnaker Sumenep berharap para peserta tidak hanya memperoleh sertifikat pelatihan, tetapi juga benar-benar memiliki kompetensi yang dapat diterapkan di dunia kerja maupun dikembangkan menjadi peluang usaha produktif.
Program tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kualitas tenaga kerja lokal, dan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat (*)

