Sebanyak 2.476 Buruh Pabrik Rokok dan Petani Tembakau di Sumenep Tercover Jaminan Auransi

Pekaaksara

2.476 buruh pabrik rokok
Petani tembakau Sumenep

SUMENEP, pekaaksara.com – Sebanyak 2.476 buruh pabrik rokok dan petani tembakau di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tercover jaminan asuransi.

Kepala Dinas Penananaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Naker Sumenep, Abd. Rahman Riadi mengatakan, jaminan asuransi yang diberikan kepada buruh pabrik rokok dan petani tembakau itu adalah kematian dan kecelakaan kerja.

Bantuan jaminan asuransi bagi buruh pabrik rokok dan petani tembakau dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan Tahun 2023, sumbernya DBHCHT.

Per KPM (keluarga penerima manfaat) sebesar Rp16.800 perbulan dalam satu tahun. Kemudian dikalikan dengan jumlah penerima yang mencapai 2.476.

“Sekitar Rp200 juta lebih jumlah dana jaminan asuransi bagi buruh pabrik dan petani tembakau di wilayah daratan Sumenep,” terangnya, Selasa (07/11/2023).

Dia menjelaskan, jaminan asuransi tersebut tidak jauh berbeda dengan bantuan yang diberikan kepada Ojek online, pekerja bangunan, ibu rumah tangga dan pekerja rentan lainnya sebagaimana yang telah didaftrakan oleh Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo beberapa waktu lalu.

Jaminan kematian, nantinya bisa diklaim oleh ahli waris dengan berbetuk santunan. Jika ahli waris sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi S1 bisa dijadikan sebagai beasiswa hingga lulus.

Sedangkan penerima mengalami kecelakaan kerja maka bisa dikalim dengan biaya perawatan. Dan jika sampai cacat, juga bisa diklaim menjadi bantuan santunan.

“Selain untuk bantuan jaminan asuransi, juga sebagai komitmen Pemkab Sumenep melalui Bapak Bupati Achmad Fauzi dengan tagline Bismillah Melayani dalam mensejahterakan masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Nia Kurnia Fauzi menegaskan agar bantuan jaminan asuransi itu tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Sebelum direalisasikan, pihaknya juga menekankan agar dikroscek secara benar ke lapangan. Tujuannya, memastikan bahwa penerima itu layak.

“Jangan sampai tidak tepat sasaran. Berikan kepada masyarakat yang kurang mampu agar kesejahteraanya terjamin,” tukasnya. (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI