Polisi Sumenep Amankan Penyelundupan 18 Ton Pupuk Bersubsidi Yang Hendak Dijual Keluar Daerah

Pekaaksara

BB Penyelundupan Pupuk Bersubsidi (foto:pekaaksara.com)

pekaaksara.com, Sumenep– Polisi Sumenep, Madura, Jawa Timur mengamankan sebanyak 18 ton pupuk bersubsidi jenis urea dan phonska yang akan dijual ke luar daerah oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

18 ton pupuk dalam pantauan pemerintah itu dimuat dua truk. Satu truk mengangkut sebanyak 9 ton dan truk satunya lagi mengangkut 9 ton. Total 18 Ton pupuk bersubsidi.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, Rabu (15/3) mengatakan, pupuk bersubsidi tersebut berangkat dari Kecamatan Bluto, Sumenep dan akan dijual ke wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah berdasarkan pengakuan sopir.

“Penyelundupan pupuk bersubsidi ke luar Daerah itu diduga dari Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan),” katanya

Hal itu, terang Edo, telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2005 serta  Permendagri Nomor 15 Tahun 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk pertanian.

Tersangka yang diamankan berinisial H dan IH. Peran kedua tersangka itu sebagai sopir truk pengangkut pupuk bersubsidi tersebut. Dan masih ada satu orang berinisial W yang merupakan pengusaha sekaligus terlibat dalam jaringan penjualan pupuk ke luar daerah ini. Inisial W berstatus DPO.

“Yang dilakukan oleh tersangka tidak hanya kali ini. Melainkan sudah 2-3 kali mengirim ke luar daerah dalam rangka memperkaya diri sendiri. Dijual ke luar daerah keuntungannya bisa tiga kali lipat,”papar Edo

Lokasi penangkapan penyelundupan pupuk bersubsidi itu di Jl. Raya Pamekasan-Sumenep tepatnya Desa Kaduara Timur, Kecamatan Pragaan, Sumenep.

Dugaan sementara, penyelundupan itu dilakukan secara bergilir. Artinya, dalam titik teretentu, sopir yang semula meninggalkan truk tersebut, kemudian diganti oleh sopir lain yang akan didistribusikan ke jaringan di luar daerah. “Cara itu untuk menghilangkan jejak,” jelasnya

Dua tersangka diterapkan hukuman 2 tahun penjara. Namun, keduanya tidak ditahan karena hukumannya dibawah 2 Tahun. Tetapi wajib lapor ke Mapolres. (Pik)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI