PAMEKASAN, pekaaksara.com – Pria berinisisal MB (47) warga Dusun Ahatan, Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, ditangkap aparat kepolisian lantaran diduga mencabuli seorang gadis di pemakaman.
Korban, inisial M (19) warga Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan. “Pelaku berprofesi sebagai dukun dan diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, Kamis (15/5/2025).
Pihaknya menyampaikan, aksi tindak pidana terhadap korban M terjadi di area pemakaman tengah sawah, 7 Mei 2025 pukul 19.00 WIB.
Menurut Doni, pencabulan bermula saat korban diajak pamannya untuk bertemu dukun MB agar korban berhenti kabur dari rumah. Lantaran, korban pernah melarikan diri untuk menolak dijodohkan.
Sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka disebut membawa korban ke area pemakaman terletak kurang lebih 200 meter dari rumah pelaku.
“Korban diminta membaca surat Al-Ikhlas sebanyak 10 kali. Sedangkan pelaku MB berpura-pura membaca doa,” imbuhnya.
Selesai membaca, lanjut Doni, tersangka mengajak korban menyeberang sungai dan disuruh duduk. Lalu, MB mengoleskan minyak pada area sensitif korban.
“Tersangka memaksa korban untuk bersumpah agar tidak menceritakan kejadian kepada siapapun dan mengancam korban akan meninggal,” ucapnya.
Tersangka disebut membekap mulut korban, melepas pakaian, dan melakukan aksi pemerkosaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Selesai melakukan pemerkosaan, korban disuruh membersihkan diri di sungai dekat TKP, lalu dibawa kembali ke rumah MB untuk mandi junub dengan menggunakan air kembang,” jelasnya.
Pasca pelaku ditangkap, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah BH (bra), satu buah kerudung persegi empat, satu buah celana dalam dan sebuah gamis.
Tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP atau Pasal 6c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Ancaman pidana terhadap tersangka, maksimal sampai 12 tahun penjara,” pungkasnya.(*)
