Balik Nama Sertipikat Tanah Kini Tuntas 7 Hari, Warga Bisa Lebih Cepat Manfaatkan Sertipikat

pekaaksara.com

10 Sep 2026

sertipikat tanah

JAKARTA, pekaaksara.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat layanan pertanahan melalui program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.

Program ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh sertipikat hasil proses balik nama dalam waktu lebih singkat.

Salah satu manfaatnya dirasakan Dewi Himjati, warga Jakarta Utara. Ia mengaku proses peralihan hak atas sertipikat tanah miliknya selesai hanya dalam tujuh hari, lebih cepat dari target layanan PERINTIS.

“Program ini buat saya besar sekali manfaatnya. Jadi kalau saya mau jaminkan sertipikat ini kembali, cepat selesai. Cepat berputarlah modal saya di situ,” ujar Dewi, Kamis (10/9/26).

Ia juga mengapresiasi pelayanan Kantah Jakarta Utara yang dinilai mampu menyelesaikan proses sesuai ketentuan, bahkan sebelum batas waktu 10 hari.

“Terima kasih kepada BPN, khususnya di Jakarta Utara, yang sudah menjalankan ketentuan dengan baik dan tepat waktu. Sebelum 10 hari bahkan sudah selesai,” katanya.

Pengalaman tersebut menjadi gambaran dampak transformasi layanan pertanahan yang terus didorong Kementerian ATR/BPN. Percepatan tidak hanya bergantung pada Kantah, tetapi membutuhkan kolaborasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses peralihan hak.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menekankan pentingnya sinergi antara BPN, pemerintah daerah, dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).

PPAT berperan dalam pengecekan serta pembuatan akta, sedangkan pemerintah daerah menangani tahapan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Ini tiga pihak untuk Peralihan Hak harus kompak. BPN, Pemda dalam hal ini BPKAD, sama IPPAT harus kompak. Ini dalam rangka melaksanakan ini supaya cepat dan bisa berjalan arus kolaborasi dan sinergi,” kata Nusron.

Menurutnya, keterpaduan antarlembaga menjadi kunci agar proses peralihan hak berjalan lebih cepat sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.

Dengan layanan yang semakin terintegrasi, masyarakat diharapkan tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan sertipikat dan dapat segera memanfaatkannya untuk berbagai kebutuhan, termasuk mendukung aktivitas ekonomi (*)

[social_share_icon]


Tinggalkan komentar