Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Pemkab Sumenep Capai Rp30 juta

Pekaaksara

pemkab sumenep
Kepala Seksi Administrator Pelayanan (Adpel) KB Samsat Sumenep, Hidayaturrahman (Foto:Pekaaksara.com)

SUMENEP, pekaaksara.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menunggak pajak kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat mencapai Rp30 juta per Oktober 2023.

Padahal, kendaraan dinas tersebut digunakan pegawai pemerintah untuk kegiatan operasional sehari-hari.

Kepala Seksi Administrator Pelayanan (Adpel) KB Samsat Sumenep, Hidayaturrahman mengatakan, tunggakan pajak Rp30 juta tersebut dengan jumlah total 129 unit kendaraan roda dua dan roda empat.

Dirinci, 129 unit kendaraan dinas itu merupakan akumulasi dari sisa yang menunggak sebelumnya dan baru. 68 yang lama dan 61 yang baru. Total 129 unit kendaraan.

“Kalau kendaraan dinas yang lama itu tunggakannya Rp25 juta, sedangkan yang baru Rp5 juta,” paparnya, Kamis (05/10/2023).

Pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep mengenai hal tersebut.

Hasilnya, dari 129 unit itu sudah dibayarkan beberapa saja. September 7 dan Oktober 9 kendaraan dinas.

“Kita sudah sampaikan hal itu. Katanya akan dilunasi tahun ini semuanya,” katanya.(*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI