SUMENEP, pekaaksara.com – Kejaksaan Negri (Kejari) Sumenep, Madura, menetapkan tiga tersangka kasus dugana korupsi Bank Syariah Indonesia (BSI) di wilayah ujung timur pulau Madura ini.
Tiga tersangka itu masing-masing berinisial EL, EN dan SBK. Dua diantara mereka merupakan pimpinan di Bank BSI tersebut. Sedangkan satunya dari unsur swasta.
“Atas kasus korupsi itu, negara mengalami kerugian Rp20 miliar. Saat ini, BB dalam penyitaan,” terang Kejari Sumenep Trimo, Selasa (20/2/2024) kemarin.
Dia menjelaskan, penyitaan barang bukti berupa uang korupsi dari ketiga tersangka tersebut dilakukan secara bertahap.
Pertama Rp 856 juta, kedua Rp 1.130.000.000 pada 13 Februari lalu. Total hasil sitaan mencapai Rp 1.986.000.000. Untuk sisanya, dari yang Rp20 miliar itu masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Dalam mengungkap kasus ini cukup rumit. Bahkan sampai melibatkan pemeriksaan terhadap 31 orang saksi,” katanya
Namun, secara perlahan-lahan Kejari Sumenep mampu membongkar kasus mafia perbankan ini yang disinyalir lebih dari 20 Miliar.
Trimo menjelaskan, dugaan korupsi perbankan ini dengan meloloskan transaksi melanggar hukum yang melibatkan Bank, Nasabah, dan pihak ketiga yang menerima pencairan pembiayaan.
“Mereka melakukan pengajuan pinjaman dengan nama bodong, mencatut nama nasabah bahkan hingga ada yang bersedia bersekongkol untuk melancarkan kejahatan tersebut,” jelasnya (*)